“Setelah WNA tersebut sepakat, laporan dibuat dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Namun, saat menyerahkan surat tersebut, anggota SPKT mengajak SGH ke ruang tertutup untuk menerima uang tersebut,” jelas Ariasandy. Saat ini, Aiptu S dan Aiptu GKS sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penempatan khusus (Patsus) Bid Propam Polda Bali.
Polda Bali juga menemukan cukup bukti terkait pelanggaran disiplin serta dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya mengenai pelarangan membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini mengacu pada Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap pejabat Polri untuk menjalankan tugas secara proporsional dan sesuai kewenangannya.