Bali – Dua oknum polisi di Bali, Aiptu S dan Aiptu GKS, kini tengah ditahan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang WNA asal Kolombia, SGH, yang melaporkan dirinya dibegal. Dalam kejadian tersebut, kedua polisi tersebut meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan dalih biaya administrasi untuk membuat laporan kehilangan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa kedua polisi tersebut mengakui meminta uang kepada SGH agar laporan kehilangan dapat diproses. SGH yang kehilangan ponsel Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, menyetujui permintaan uang tersebut.