Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas kelanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kelanjutan perkara Abdul Ghani Kasuba.
"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Tessa dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025).
Baca Juga:
KPK juga menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Abdul Ghani Kasuba.
"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga:
Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Tessa.
Abdul Ghani Kasuba sebelumnya ditangkap oleh KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024.
Kasuba juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek dan perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.
Pada kasus suap tersebut, Abdul Ghani Kasuba telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.
Sebelum meninggal, Abdul Ghani Kasuba tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia di ruang ICU RSUD Ternate ditemani oleh anak-anak dan istri.
Kabar meninggalnya Abdul Ghani Kasuba juga dibenarkan oleh Penasihat Hukum yang bersangkutan, Hairun Rijal.
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar