BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Satgas Pertiban Kawasan Hutan Diminta Cabut Izin & Segel PT Algerindo Nusantara

Raman Krisna - Sabtu, 15 Maret 2025 20:58 WIB
66 view
Satgas Pertiban Kawasan Hutan Diminta Cabut Izin & Segel PT Algerindo Nusantara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Terbentuknya dan sudah berjalannya pergerakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menuai apreasi dari Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara.

Hal tersebut dinilai, sebagai bentuk komitmen Presiden RI dalam memberantas para mafia perambah hutan serta terciptanua pencegahan korupsi melalui sumber daya alam.

Satgas PKH tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Baca Juga:

Baca Juga:

"Kita sudah Terima informasi, bahwa Satgas PKH dalam menyita sejumlah kebun sawit yang lahannya merupakan kawasan hutan lindung. Usai nenertibakan PT Andalas Intiagro Lestari di Kabupaten Labuhan Batu Utara , PT Grahadura Leidong Prima dan PT Wonorejo Perdana , diharapkan nantinya bisa melakukan investigasi di lahan peternakan PT Algerindo Nusantara yang berada di Simajarunjung, Kabupaten Simalungun. "ujar Ketua Depidar WKISumut Edison Tamba.

Dipaparkan Edison Tamba yang juga Ketua LSM Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) , PT Algerindo Nusantara merupakan peternakan babi di lahan seluas 64 hektar milik PT Alegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kec Purba, Kab Simalungun, Sumatera Utara, diduga menyalahi tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun.

Bahkan izin pemanfaatan lahan peternakan yang sebagian lahannya kini dijadikan tempat pemakaman elit itu sudah berakhir.

"Izinnya sudah habis. ketika kita laporkan ke KPK, diketahui pihak kuasa hukum PT Algerindo Nusantara, mensomasi sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas PUPR Simalungun,Pemkab Simalungun,Bupati, Ketua DPRd Simalungun,Gubernur dan dinas PTSP, atas rekomendasi dan perpanjangan izin peternakannya yang ditetang diduga melanggar RTRW Kabupaten Simalungun tersbeut "ujar Ketua Depidar WKI Edison Tamba atau akrab disapa Edoy .

Ironisnya, peternakan babi yang dikabarkan terbesar kedua di Asia itu sudah berakhir dan perpanjangan izinnya belum diproses Pemkab Simalungun.

Ditambah lagi, kata Edoy, keberadaan peternakan babi itu pernah ditentang masyarakat setempat dan pegiat lingkungan lantaran limbahnya diduga menjadi salah satu penyumbang pencemaran lingkungan dan air Danau Toba.

"Untuk itu, kita berharap Satgas PKH diminta menyegel dan serta menstanvaskan areal tersebut.

Dikhawatirkan, selain melanggar RTRW, lahan seluas 64 HA yang dikelola PT Algerindo Nusantara tersebut merupakan hutan lindung yang secara terang-terangan melakukan alih fungsi lahan menjadi peternakan dan kuburan" Pungkasnya

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Buka Puasa Bersama DPD Partai Golkar Sumut, Effendy Pohan: Pemprov Sumut Terbuka Jalin Sinergi dengan Semua Elemen
Gubernur Sumut Tinjau Ruas Jalan Nasional Batu Jomba
KontraS Sumut Ungkap Kronologi Tewasnya Remaja Pandu Brata Syahputra Siregar, Diduga Ditendang Polisi di Asahan
Banjir Parapat: DLHK Sumut Investigasi Keterlibatan Penebangan Liar dan Industri TPL
Antisipasi Kemacetan di Panatapan Tele, Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Gandeng Pemkab Samosir Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Rakor Penyelenggaraan Pemda Bersama Sejumlah Menteri, Wagub Sumut Minta ‘Kejar’ Proses Revisi RTRW
komentar
beritaTerbaru