Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diberikan kebebasan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama musim mudik Lebaran 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga:
Fakta-Fakta Menarik Terkait WFA ASN Mudik Lebaran 2025:
Penerapan WFA di Mudik Lebaran 2025
Baca Juga:
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan untuk mendukung produktivitas kerja pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2025.
ASN dapat melakukan tugas kedinasan dengan kombinasi antara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan WFA selama periode 24-27 Maret 2025.
Pelayanan Publik Tetap Terjaga
Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi lain, penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Kriteria ASN yang Bisa WFA
ASN yang dapat melaksanakan WFA adalah yang tidak sedang dalam hukuman disiplin, bukan pegawai baru, dan pekerjaannya dapat dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pegawai juga harus memenuhi kewajiban jam kerja yang telah ditetapkan, yakni 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat.
Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu sesuai dengan Perpres No. 21/2023.
Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah puasa dan aktivitas lain selama Ramadhan.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Ramah
Selain pelayanan dasar, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, wanita hamil, dan lansia selama periode libur.
Penerbitan Surat Edaran Terkait FWA
Menteri PANRB menyampaikan bahwa edaran terkait pola kerja kedinasan fleksibel selama libur Lebaran akan diterbitkan berdasarkan masukan dan pembahasan bersama berbagai instansi terkait seperti Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenhub, Polri, dan stakeholder terkait lainnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan WFA selama musim mudik Lebaran, diharapkan ASN dapat tetap bekerja dengan produktif sekaligus membantu kelancaran mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan tanpa gangguan.
(oz/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar