Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Asep menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai Rp 21,5 miliar, terdiri dari gratifikasi untuk acara fashion show sebesar Rp 804 juta, gratifikasi dalam bentuk valas sebesar Rp 6,66 miliar, dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp 14,08 miliar.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga:
Penangguhan Tindak Lanjut
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mencari bukti-bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi lainnya. Haniv kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar