BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
91 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Asep menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai Rp 21,5 miliar, terdiri dari gratifikasi untuk acara fashion show sebesar Rp 804 juta, gratifikasi dalam bentuk valas sebesar Rp 6,66 miliar, dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp 14,08 miliar.

Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga:

Penangguhan Tindak Lanjut

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mencari bukti-bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi lainnya. Haniv kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Polda Sumut Temukan Bukti Baru Terkait Dugaan Pemberian Setoran Uang oleh Bandar Narkoba ke Polres Labuhanbatu
Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Ridwan Kamil Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Termasuk Penyelenggara Negara
komentar
beritaTerbaru