BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
93 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gratifikasi untuk Usaha Anak

Menurut KPK, gratifikasi pertama yang diterima oleh Haniv berkaitan dengan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand bernama FH POUR HOMME by Feby Haniv. Pada 5 Desember 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang berisi permintaan dana sponsorship untuk acara fashion show yang diselenggarakan oleh Feby.

Baca Juga:

Dalam email tersebut, Haniv meminta dana sebesar Rp 150 juta yang kemudian mengalir ke rekening milik Feby. Selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima oleh Feby untuk acara tersebut mencapai Rp 804 juta, yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Polda Sumut Temukan Bukti Baru Terkait Dugaan Pemberian Setoran Uang oleh Bandar Narkoba ke Polres Labuhanbatu
Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Ridwan Kamil Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Termasuk Penyelenggara Negara
komentar
beritaTerbaru