BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
90 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri.

"Haniv diduga menerima pemberian uang yang terkait dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Asep.

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Polda Sumut Temukan Bukti Baru Terkait Dugaan Pemberian Setoran Uang oleh Bandar Narkoba ke Polres Labuhanbatu
Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB
Ridwan Kamil Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Termasuk Penyelenggara Negara
komentar
beritaTerbaru