BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Viralnya Isu Penutupan Jalan Alternatif Di Kampung Tuinda'o Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori.

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 12:55 WIB
86 view
Viralnya Isu Penutupan Jalan Alternatif   Di Kampung Tuinda'o Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori.
Penutupan Jalan Alternatif Di Kampung Tuinda'o Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS UTARA -PEMKAB Nias Utara melalui Kominfo Kabupaten Nias Utara memyampaikan Pemberitahuan Kepada masyarakat bahwa, Sehubungan dengan Viralnya Isu Penutupan Jalan ALTERNATIF di Kampung TUINDRA'O Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Kamis 13/02/2025.

Dengan ini kami sampaikan beberapa hal antara lain :

Baca Juga:

Sejak Jalan ini mengalami longsor pada tahun 2021. Pemerintah Kab. Nias Utara telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pemilik Tanah di sekitar lokasi tanah longsor untuk dijadikan sebagai jalan alternatif. Tindak lanjut dari komunikasi tersebut yaitu disepakati perjanjian PINJAM PAKAI antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Pemilik Tanah sambil pemerintah daerah mengajukan proposal penanganan tanah longsor tersebut kepada pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Pada akhir oktober tahun 2024 Kementerian Keuangan Menerbitkan SPPH (Surat Penetapan Pemberian Hibah) kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang menetapkan anggaran penanganan longsor di Tuindrao sebesar Rp. 6.912.464.000,- (enam miliar sembilan ratus dua belas juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan pada tahun 2025.

Baca Juga:

Pada akhir Desember Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan pembaharuan (perpanjangan) perjanjian pinjam pakai jalan alternatif selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2025. Pada saat pelaksanaan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut salah seorang pemilik tanah jalan alternatif an. Ibu Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) belum menandatangani surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut karena yang bersangkutan berada di Jakarta.

Sesuai informasi bahwa tanah milik an. Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) telah dikuasakan kepada Sdr. Yase Hasrat Gea (Ama Riel Gea) oleh Sozanolo Mendrofa (Anak Ibu Ina Soza Mendrofa), untuk itu demi kepentingan umum maka Pemerintah Kab. Nias Utara menghimbau agar pemilik tanah/pihak yang diberi kuasa untuk mendukung pembangunan penanganan tanah longsor di Tuindrao.

Diinformasikan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan yang melewati jalan alternatif tersebut diatas bahwa jalan tersebut masih dapat di lalui Kendaraan.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian kita bersama dan di ucapkan Terima Kasih.

Hingga turun berita ini, awak media berusaha menghubunngi saudara Yaser Hasrat Gea (A.Riel Gea) melalui Watsapp belum ada jawaban.

{K.Gea}

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Pohon Produktif untuk Efisiensi Anggaran dan Penghijauan
Pemerintah Kota Gunungsitoli Coffee Morning Bersama Kajari Kota Gunungsitoli
8 Kombinasi Zodiak yang Paling Cocok Jadi Sahabat, Siapa Saja?
Tegas Arahan Sekda Pada Penaikkan Bendera Merah Putih Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Enam Kader Muhammadiyah Masuk Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penaikkan Bendera Merah Putih Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utar
komentar
beritaTerbaru