Informasi ini sempat memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyampaikan klarifikasi terkait isu efisiensi yang dikabarkan akan berdampak pada ASN di kementerian tersebut. Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, menyatakan bahwa belum ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di lingkungan Kemenhub dan koordinasi terkait kebijakan efisiensi masih berlangsung dengan kementerian lain. Elba juga mengonfirmasi bahwa belum ada keputusan terkait pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan pengurangan honorarium bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).(gn/n14)