Rini menambahkan bahwa belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR.Pemberian gaji ke-13 dan THR ini, lanjut Rini, tertuang dalam Nota Keuangan APBN 2025 yang menjadi dasar dalam pemberian penghasilan tambahan bagi aparatur negara. "Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya.
Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ini sebelumnya viral di media sosial, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait kabar tersebut.