Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMUT -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara yang digugat oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat. Dengan putusan tersebut, pasangan
Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara.
JTP Hutabarat, yang merupakan putra asli Tapanuli Utara, menyatakan bahwa keputusan ini membawa tanggung jawab besar untuknya dan pasangan dalam memajukan kampung halamannya. "Ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Kami akan berupaya memajukan kampung halaman kami di Kabupaten Tapanuli Utara," ungkap JTP saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar