BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pedagang Sayur di Pangkep Digugurkan Tindak Pidana Pencurian Lewat Restorative Justice

Setelah Gunakan Kartu ATM Temuan
BITVonline.com - Minggu, 02 Februari 2025 13:33 WIB
74 view
Pedagang Sayur di Pangkep Digugurkan Tindak Pidana Pencurian Lewat Restorative Justice
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com- Seorang pedagang sayur bernama Muh Yusran (36) harus berurusan dengan hukum setelah ia menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN. Keputusan Yusran untuk menggunakan kartu ATM tersebut membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar. Ia menemukan sebuah dompet kulit hitam yang tergeletak di jalan. Ketika membuka dompet itu, ia menemukan uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas berisi PIN. Pada awalnya, Yusran merasa bingung harus berbuat apa dengan temuan tersebut. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk mencoba kartu ATM tersebut.

Tanpa sepengetahuan pemilik kartu, Yusran menarik uang dari ATM beberapa kali dengan total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari. Aksinya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan sejumlah uang, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:

Polisi kemudian melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep kemudian mengajukan mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan keputusan ini adalah bahwa Yusran merupakan pelaku pertama kali tindak pidana, adanya kesepakatan damai dengan korban, penggantian kerugian material, serta latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur yang menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun.

Baca Juga:

Dengan disetujuinya mekanisme restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan bisa kembali melanjutkan kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa meski menemukan barang milik orang lain, kita tidak berhak sembarangan menggunakan atau memanfaatkannya, terutama bila itu berkaitan dengan akses keuangan orang lain.

(kmps/n14)

Editor
: BITVonline.com
Tags
beritaTerkait
Kasus Penganiayaan Marbut Masjid Al-Muqsith Cisarua Berakhir Damai, WNA Arab Saudi Dideportasi
Insiden Kecelakaan di Tol Tandes Barat-Romokalisari, Bus Potong Jalur Serempet Mobil Wuling
Jaksa Agung Tekankan Restorative Justice untuk Pengguna Narkoba, Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pengedar
Kasus Ancaman Senjata Tajam di Bogor Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Tempuh Jalur Restorative Justice
Anggota DPR Stevano Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Burhanuddin, Usul Gelar ‘Bapak Restorative Justice Indonesia’
Kapolri Janjikan Mediasi dalam Kasus Kriminalisasi Guru, Fokus pada Penyelesaian Damai
komentar
beritaTerbaru