Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tapanuli Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini melibatkan Polmudi Sagala, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapanuli Utara, dan Hanson Einstein Siregar, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan tersebut.
Polmudi Sagala, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, ditahan bersama Hanson berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara. Kejaksaan menyatakan, kedua tersangka diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Taput untuk proyek pengadaan ISP tersebut.
Kajari Tapanuli Utara, Donny K Ritonga, melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. “Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, dan setelah mendapatkan bukti yang sah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Roi Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini, yakni mencapai Rp 2,8 miliar. Kerugian ini terbagi dalam dua anggaran pengadaan ISP, yakni Rp 1.009.959.177 pada tahun 2020 dan Rp 1.822.543.537 pada tahun 2021.
(dtk)(JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
beritaTerkait
komentar