BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Kejari Tapanuli Utara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan ISP, Kerugian Negara Capai Rp 2,8 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 14:09 WIB
5 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tapanuli Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini melibatkan Polmudi Sagala, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapanuli Utara, dan Hanson Einstein Siregar, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan tersebut.

Polmudi Sagala, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, ditahan bersama Hanson berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara. Kejaksaan menyatakan, kedua tersangka diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Taput untuk proyek pengadaan ISP tersebut.

Kajari Tapanuli Utara, Donny K Ritonga, melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. “Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, dan setelah mendapatkan bukti yang sah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Roi Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini, yakni mencapai Rp 2,8 miliar. Kerugian ini terbagi dalam dua anggaran pengadaan ISP, yakni Rp 1.009.959.177 pada tahun 2020 dan Rp 1.822.543.537 pada tahun 2021. (dtk)(JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
beritaTerkait
Bahlil Lahadalia Lapor ke Presiden Prabowo Terkait Penataan Penjualan LPG 3 Kg, Subsidi Tepat Sasaran
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Gagal Dapatkan PSU
Bahlil Lahadalia Minta Maaf atas Meninggalnya Emak-Emak di Antrean Gas Melon
Kejaksaan Agung Efisiensikan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 399 Miliar Sesuai Inpres 1/2025
Penggerebekan Ritual Seks di Gunung Kemukus Jateng!
MK Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara, JTP Hutabarat Siap Majukan Tapanuli Utara
komentar
beritaTerbaru