BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara, JTP Hutabarat Siap Majukan Tapanuli Utara

BITV Admin - Selasa, 04 Februari 2025 13:28 WIB
62 view
MK Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara, JTP Hutabarat Siap Majukan Tapanuli Utara
Jonius Taripar Parsaoran(JTP) Hutabarat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMUT -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara yang digugat oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat. Dengan putusan tersebut, pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara.

JTP Hutabarat, yang merupakan putra asli Tapanuli Utara, menyatakan bahwa keputusan ini membawa tanggung jawab besar untuknya dan pasangan dalam memajukan kampung halamannya. "Ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Kami akan berupaya memajukan kampung halaman kami di Kabupaten Tapanuli Utara," ungkap JTP saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).


Sebagai calon bupati terpilih, JTP juga menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Kami akan memprioritaskan bidang pendidikan dan pertanian. Kami juga akan mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi fokus pemerintah pusat," ujarnya.

Perselisihan hasil Pilbup Tapanuli Utara sebelumnya digugat oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, yang merasa ada keberpihakan dari pejabat Forkompimda yang dapat menguntungkan pasangan terkait. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas. Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, dengan alasan tidak ada bukti yang cukup mengenai keberpihakan pejabat Forkompimda.


Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa dalil keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompimda tidak dapat dibuktikan secara jelas dan tidak berdampak pada hasil suara Pilbup. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga tidak menemukan adanya pelanggaran terkait isu tersebut.

Dengan demikian, pasangan JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara 2025.

(oz/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru