JAKARTA – Menyambut libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur pengaturan lalu lintas untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang tersebut.
“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025). Pengaturan lalu lintas akan melibatkan dua sistem utama, yakni sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (tidal flow) atau contra flow.
Aturan ini diberlakukan berdasarkan kebutuhan dan situasi lalu lintas per jam yang dievaluasi oleh petugas kepolisian. “Untuk sistem satu arah (one way) dilakukan berdasarkan kondisi lalu lintas yang ada, dengan pertimbangan diskresi kepolisian,” jelas Yani. Berikut adalah jadwal pemberlakuan sistem satu arah dan tidal flow pada beberapa jalur utama:
Jalur Jakarta – Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 – KM 70):