Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin. KPU menegaskan telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi dengan profesional dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Asep membantah tudingan politik uang yang dilayangkan terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
“Tuduhan politik uang yang ditujukan kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi, menyatakan bahwa laporan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujar Asep.
Dalam sidang tersebut, Asep juga menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi tidak menerima laporan mengenai penggunaan ‘Kartu Keren’. Program subsidi bahan pangan tersebut merupakan salah satu isu yang dibahas dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.