Limbah PKS PTPN IV Jebol Ribuan Ikan Mati, DLH Batu Bara Tunggu Hasil Lab DLHK Provinsi Sumut

BATU BARAKasus jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu yang mengakibatkan ribuan ikan nila kerambah di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, masih dalam proses pemeriksaan sampel oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut. “Hasilnya analisa laboratorium menunggu 14 hari kerja,” kata Tavy Juanda kabid penataan dan peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara. Kamis (9/1/2025).

Dijelaskannya, dalam penanganan masalah ini, pihaknya bersama instansi terkait termasuk Tim DLHK Provinsi menjalakan prosedur penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP 22 tahun 2021 ini juga dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singka1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit R1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling seikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.

Namun begitu, dalam penanganan ini pihaknya turun langsung meninjau lokasi, untuk mencari tau apakah adanya kelalaian, unsur kesengajaan maupun unsur bencana alam. “Jika dilihat dari kasusnya disebabkan faktor alam, tidak disengaja,” ujarnya. Kemarin, sambung Tavy Juanda, pihak PTPN IV juga sudah melakukan mediasi dengan pemilik kerambah ikan nila. Dalam pertemuan tersebut, pemilik tambak mengajukan anggaran kerugian kerambah ikan yang mencapai Rp70 juta. “Hasilnya bagaimana saya belum tau, namun mediasi berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *