Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025, sesuai Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015. Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyebut aturan ini telah berjalan sejak 2015.
Kenaikan usia pensiun terjadi setiap tiga tahun: menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun. Usia pensiun berarti waktu peserta mulai menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja.
“Perubahan usia pensiun tidak mempengaruhi manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran pengusaha,” tegas Indah.