Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Kasus ini melibatkan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM pada tahun 2019.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan Kosasih diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar. Sebelumnya, pada Juli 2016, PT Taspen melakukan investasi pembelian sukuk ijarah SIAISA02 sebesar Rp 200 miliar, namun pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk tersebut.