Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem terintegrasi. “Dengan regulasi ini, seluruh perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Yuliot dalam peluncuran perizinan air tanah, Rabu (8/1/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses perizinan, memberikan kepastian waktu yang jelas bagi pelaku usaha. “Jika sebelumnya tidak ada batas waktu, kini kami tetapkan SLA selama 14 hari berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi serta proses verifikasi dan konfirmasi yang diperlukan,” tambahnya.
Regulasi ini juga mewajibkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi guna menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Beberapa jenis pemanfaatan air tanah yang tidak memerlukan izin meliputi:
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.