JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Rizal dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12). Meski demikian, KPK belum mengungkapkan keterkaitan Rizal dalam kasus ini maupun materi apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaannya.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan. Tessa juga menambahkan bahwa hingga kini Rizal belum memberikan komentar terkait pemanggilannya sebagai saksi.