JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa lebih dari 80.000 pekerja atau buruh telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga awal Desember 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK tersebut terus meningkat menjelang akhir tahun 2024. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga November 2024, tercatat sekitar 67.870 pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 80.000 pekerja pada awal Desember 2024.
“Sekitar 80 ribu orang yang terkena PHK. Belum lagi, saya baru saja berdiskusi dengan beberapa rekan, ada sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK,” ujar Immanuel.
Menurut data Kemnaker, provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah DKI Jakarta yang tercatat mengalami PHK sebanyak 14.501 orang. Disusul oleh Jawa Tengah dengan 13.012 pekerja, dan Banten dengan 10.727 pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan.
Provinsi lainnya yang juga mencatat angka PHK tinggi adalah Jawa Barat (9.510 pekerja), Jawa Timur (3.757 pekerja), dan DI Yogyakarta (2.295 pekerja). Selain itu, ada beberapa provinsi lain yang juga mengalami PHK, seperti Sulawesi Tengah (1.994 pekerja), Bangka Belitung (1.902 pekerja), dan Sulawesi Tenggara (1.156 pekerja).