JAKARTA -Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di tingkat daerah dilarang melakukan rekayasa pelanggaran dalam Pilkada 2024. Hal ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang mencoba bekerja sama dengan pasangan calon yang sedang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani setiap perkara dugaan pelanggaran, agar proses penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Puadi mengungkapkan, agar jajaran Bawaslu di seluruh daerah tidak terburu-buru dalam menyatakan apakah suatu peristiwa atau kasus merupakan pelanggaran atau tidak. Sebelum mengeluarkan keputusan atau pernyataan, setiap jajaran harus terlebih dahulu memahami dan memastikan informasi awal yang diperoleh untuk menghindari kesalahan dalam penanganan kasus.
“Hati-hati dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada”
“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” tegas Puadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).