JAWA TENGAH -Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12) yang terjadi di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini meningkat dari sebelumnya hanya delapan orang menjadi 13 orang. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian pakaian dalam yang memicu aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengonfirmasi bahwa total 13 pelaku kini telah diamankan. “Total 13 (pelaku diamankan). Masih berproses,” kata Joko melalui pesan elektronik. Kamis (19/12/2024).
Penganiayaan terhadap KM terjadi setelah kelompok warga, termasuk Ketua RT setempat, menuduh korban mencuri pakaian dalam. Delapan pelaku pertama yang diamankan adalah AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN. Penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (11/12/2024) setelah laporan korban diterima oleh Polres Boyolali.