JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengikuti rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada 12-14 Desember 2024 dan diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia.
Rakor yang dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia ini bertujuan untuk mempersiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pasca pemungutan suara Pilkada 2024. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Batu Bara diwakili oleh dua anggotanya, yakni Burhan, yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sulianto, yang merupakan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Kegiatan Rakor ini diadakan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi sengketa hasil Pilkada yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon atau pihak terkait. Selama kegiatan tersebut, peserta diberi penjelasan mengenai prosedur penyelesaian sengketa serta langkah-langkah yang harus diambil oleh KPU dalam menjalankan tugasnya setelah Pemilu atau Pilkada selesai.