Pemprov DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas Usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah Kejaksaan, Kadisbud Dinonaktifkan

JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas setelah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggaran senilai Rp150 miliar. Sebagai bagian dari langkah ini, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Dinas Kebudayaan.

Sebagai tindak lanjut, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah yang disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan yang telah disampling. Saat ini, Inspektorat DKI Jakarta masih melakukan perhitungan terhadap besaran kerugian yang dialami daerah.

Budi Awaluddin menambahkan, bahwa berdasarkan instruksi dari Pj. Gubernur, Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan yang kini tengah berada di kantor untuk menjalani pemeriksaan, akan segera dinonaktifkan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *