JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada awal 2025 menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap sektor pariwisata. Meski sektor ini menunjukkan perkembangan positif pasca-pandemi Covid-19, masih banyak pihak yang menilai bahwa kebijakan ini dapat memperlambat pemulihan industri yang belum sepenuhnya pulih.
Beranda
Wisata
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Sektor Pariwisata Indonesia: Ancaman Terhadap Pemulihan Pasca-Pandemi