Sumatera Selatan Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% Menjadi Rp 3.681.571

SUMSEL– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, atau sekitar Rp 224.697, menjadikannya Rp 3.681.571. Keputusan ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, pada Rabu (11/12/2024). Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 3.456.874 kini mengalami penyesuaian yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *