JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Wijarnako, untuk mengambil langkah supervisi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal ini disampaikan Nawawi saat berada di Gedung Juang KPK, Rabu (18/12/2024).
Nawawi menjelaskan, meskipun kasus Firli saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, terutama karena salah satu pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pemerasan, yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama (Firli) itu,” ujar Nawawi.