JAKARTA – Pemerintah Indonesia melaksanakan dua langkah penting dalam penanganan narapidana terkait kasus hukum lintas negara. Langkah tersebut meliputi pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia dan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Beranda
Pemerintahan
Indonesia Pindahkan Lima Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Jakarta