BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898. Kebijakan ini diputuskan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.