Handphone Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Harganya Dipastikan Naik

BITVONLINE.COM -Handphone atau HP dipastikan akan menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Iya (HP kena PPN), kan semua,” ujar Febrio saat menjelaskan kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku mulai tahun depan.

Dengan dikenakannya PPN sebesar 12%, harga HP dipastikan akan mengalami kenaikan. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tidak akan dikenakan PPN. Begitu juga dengan layanan di sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi.

Selain handphone, pemerintah juga menyampaikan beberapa komoditas lain yang akan mengalami kenaikan tarif PPN. Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sedikit lebih rendah dari tarif 12% yang berlaku untuk sebagian besar barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *