BOYOLALI –Polres Boyolali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Kejadian tersebut mengejutkan publik karena kekerasan yang dilakukan sangat kejam, bahkan hingga mencabut kuku korban.
Penangkapan Delapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/12/2024), AKBP Budi Adhy Buono, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali, memaparkan bahwa delapan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. Para tersangka dihadirkan dalam keadaan mengenakan seragam tahanan berwarna biru, dengan rambut yang digunduli, dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata.
Setiap dua tersangka diborgol di tangan mereka, menunjukkan betapa seriusnya tindak kekerasan yang dilakukan. Para tersangka dibawa keluar dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang lobby Mapolres Boyolali, untuk dipertontonkan kepada publik.\
Kasus penganiayaan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Berdasarkan keterangan dari polisi, para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, mengenai muka dan pipi. Selain itu, korban juga ditendang pada bagian paha dan punggungnya.