SUMUT -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengirimkan surat pengajuan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut).
Menurut Illyan, penetapan UMK yang akan diajukan ke Pemprov Sumut sudah dilakukan. Akan tetapi, mereka masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebelum mengirimkan surat tersebut.
“Belum disahkan ya UMK Kota Medan, karena kita baru akan mengajukan surat kenaikan UMK ke Pemprov Sumut selambat-lambatnya pada Selasa (17/12/2024) mendatang,” ujar Illyan.
Ia menjelaskan bahwa hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Medan sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau dari hasil rapat, sama ya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen atau Rp 4.014.072,” ungkapnya.