JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengumuman pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pemberitahuan terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada akan dilaksanakan setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan. “Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,” kata Fahmi dalam keterangan resminya pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Fahmi, pemberitahuan terkait BRPK dijadwalkan akan diterima pada 19-20 Desember 2024. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan tersebut diterima. “Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” jelasnya.