BOGOR- Kepolisian memastikan bahwa Aipda Nikson, anggota Polres Metro Bekasi yang diduga membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor, akan dipecat dari dinas kepolisian. Hal ini diumumkan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang menyatakan bahwa perbuatannya melanggar kode etik Polri.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Kapolri Pastikan Aipda Nikson Diberhentikan dan Proses Pidana Tetap Berlanjut Setelah Bunuh Ibu Kandung