Ketua KPPS Jakarta Timur Dipecat Setelah Coba Mencoblos Surat Suara untuk Paslon Pramono-Rano

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti mencoblos surat suara untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Kasus ini muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut keterangan Rio, anggota KPU Jakarta Timur, kedua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Pelanggaran ini dilakukan oleh Ketua KPPS yang berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN. KPU Jakarta Timur langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua petugas tersebut dari jabatannya.

“Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui. Kami sudah memberhentikan keduanya hari ini. Mereka berdua telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dalam tugas mereka,” ujar Rio, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 29 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *