Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) segera melakukan pembahasan terkait dengan Pilkada 2024 yang melibatkan pasangan calon tunggal di beberapa daerah, termasuk satu provinsi dan 36 kabupaten/kota. Hal ini disampaikan oleh salah satu komisioner KPU, Idham Holik, dalam pernyataannya pada Rabu, 27 November 2024. Pembahasan tersebut rencananya akan dilakukan dengan Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.
Idham Holik mengungkapkan bahwa KPU terus memantau perkembangan hasil Pilkada 2024, termasuk kendala yang dihadapi daerah-daerah dengan paslon tunggal. Menurutnya, pembahasan dengan DPR akan menyangkut langkah-langkah lanjutan terkait dengan Pilkada calon tunggal dan kemungkinan adanya pemungutan suara susulan yang disebabkan oleh berbagai kendala teknis atau faktor alam.
“Kami akan segera melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI berkaitan dengan jadwal lanjutan dari Pilkada calon tunggal, termasuk langkah antisipasi yang perlu diambil,” ujar Idham di kantornya.
Idham menjelaskan bahwa proses Pilkada 2024 telah berjalan dengan lancar di sebagian besar wilayah Indonesia, meskipun terdapat beberapa daerah yang mengalami kendala. Salah satu isu yang mencuat adalah permasalahan alam, seperti banjir yang menghambat pelaksanaan pemungutan suara di beberapa daerah. KPU memastikan bahwa untuk daerah-daerah yang mengalami hambatan ini, pemungutan suara susulan akan segera dilakukan.