Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp27,8 Miliar dari Kejati Sumsel, Termasuk Tanah dan Asrama Mahasiswa

SUMSEL- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini menerima dua aset bernilai total Rp27,8 miliar yang diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Aset tersebut meliputi Asrama Mahasiswa Mesuji yang terletak di Yogyakarta dan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Penyerahan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan terhadap oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik korupsi terkait kedua aset tersebut.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa kedua aset tersebut telah menjadi milik Pemprov Sumsel sejak tahun 1951 dan sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Namun, melalui tindakan ilegal, oknum mafia tanah berhasil menjual aset tersebut, yang kemudian berujung pada penyelidikan hukum. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11), Yulianto menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah dikembalikan ke Pemprov Sumsel untuk dikelola dan dipelihara.

Asrama Mahasiswa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10,628 miliar, telah melewati berbagai proses hukum dan keputusan pengadilan yang memutuskan agar aset tersebut dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel. Yulianto menekankan bahwa tujuan dari pengembalian aset ini adalah agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *