Karo– Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin (25/11/2024). Tiga terdakwa utama, Bebas Ginting, Yunus, dan Rudi, hadir langsung dalam persidangan yang berlangsung siang itu. Ketiganya tiba di PN Kabanjahe sekitar pukul 11.50 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Karo, yang dikawal ketat oleh tim keamanan dari Kejari Karo dan Polres Tanah Karo.
Setelah tiba di lokasi, ketiga terdakwa langsung ditempatkan di ruang tahanan PN Kabanjahe menunggu giliran untuk mengikuti proses persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB setelah istirahat. Terdakwa yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan pembunuhan empat orang ini, masing-masing dikawal oleh personel kepolisian menuju ruang sidang Cakra.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus, terlihat berjalan tertatih-tatih, diduga akibat kondisi fisik yang kurang sehat. Sementara itu, terdakwa Rudi tampak lebih baik dan dapat berjalan normal. Setelah mereka memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa duduk di kursi pengunjung di bagian depan ruang sidang. Masing-masing dari mereka terlihat memegang kertas yang diyakini merupakan salinan dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).