MEDAN- Masa kampanye Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub Sumut, berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Setelah ini, tahapan Pilkada memasuki masa tenang selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November, sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengingatkan agar semua pasangan calon tidak melakukan kampanye pada masa tenang ini dan meminta mereka untuk menjaga kedamaian serta ketenangan. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan, “Hari ini adalah terakhir masa kampanye. Kami minta mulai besok semua harus taat aturan dengan tidak lagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye. Dan harapan kami semua bisa menjaga perdamaian dan keamanan,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).
Menjelang pencoblosan, persaingan ketat di Pilgub Sumut 2024 semakin memanas. Tiga lembaga survei terbaru merilis hasil survei mereka terkait pasangan calon yang unggul menjelang Pilkada.