JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini melanjutkan proses pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Rapat yang dijadwalkan dimulai pada pagi hari ini diawali dengan rapat tingkat Panitia Kerja (Panja), kemudian akan dilanjutkan dengan rapat pleno pada malam hari untuk pengambilan keputusan final terhadap RUU tersebut.
Revisi UU DKJ ini menjadi perhatian publik, pasalnya RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (12/11/2024) lalu. Dengan disetujuinya RUU ini, revisi UU DKJ memasuki tahap pembahasan lebih lanjut untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan menyampaikan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk menyelesaikan proses pembahasan dan diharapkan keputusan akhir bisa diambil dalam rapat pleno malam nanti.
“Ya, sampai nanti malam (rapat pleno),” ujar Doli Kurnia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Doli menambahkan bahwa pembahasan RUU ini hanya memerlukan waktu singkat karena revisi yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian penyebutan nama yang dianggap mendesak untuk segera disahkan.