MEDAN- Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rasyid terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) di wilayah Tapanuli Selatan agar mendukung salah satu calon dalam Pilkada. Menanggapi laporan ini, Bawaslu Sumut menyatakan akan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu dalam rapat pleno Bawaslu Sumut untuk menilai apakah memenuhi syarat formil maupun materiil. “Ini adalah dugaan awal yang akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu Sumut. Laporan ini akan diplenokan untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan secara formil dan materiil,” ujar Aswin pada Kamis (14/11/2024).
Jika hasil pleno menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat, Bawaslu Sumut akan mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah masuk kategori pidana atau administrasi. “Apabila memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil, dan jika terindikasi sebagai pelanggaran pidana, maka laporan ini akan diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, jika merupakan dugaan pelanggaran administrasi, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Aswin menegaskan bahwa sesuai peraturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah diwajibkan bersikap netral dalam pelaksanaan tugas, terlebih dalam proses Pilkada. “Jika dugaan dari pelapor benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran. ASN, termasuk pejabat daerah, dilarang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon dalam Pilkada,” tandas Aswin.