KemenPAN-RB Setujui Struktur Organisasi KPPU, Percepatan Transformasi Kelembagaan Dimulai

JAKARTA- Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Persetujuan ini tercapai melalui pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor KemenPAN-RB, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat KPPU serta staf ahli KemenPAN-RB, pada Rabu (13/11).

Dalam pertemuan tersebut, Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan oleh Menteri PAN-RB. Ia menyatakan bahwa persetujuan tersebut akan menjadi langkah penting dalam percepatan transformasi kelembagaan KPPU, yang merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. “Dengan persetujuan ini, kami dapat melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja. Ini juga akan mempercepat proses alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya.

Persetujuan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU, yang mengharuskan pengaturan organisasi KPPU untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB. Dalam aturan tersebut, disepakati bahwa organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari lima biro utama, yakni Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.

KPPU pun kini siap melanjutkan proses lebih lanjut, yang mencakup harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPPU yang akan mengatur struktur dan tata kerja tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penguatan struktur internal KPPU, serta mendukung efektivitas dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *