JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh menteri dan wakil menteri yang baru dilantik untuk segera mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, dengan batas waktu pelaporan jatuh pada 21 Januari 2025.
Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (13/11/2024). Pahala menegaskan, meskipun pihaknya tidak akan melakukan langkah aktif untuk mengejar pelaporan tersebut, KPK tetap akan mengirimkan surat pengingat mendekati batas waktu yang ditentukan.
“Kita nggak jemput bola, tapi nanti kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi, baru kita surati. Kan mereka sudah tahu kewajibannya masing-masing. Kalau tidak, pasti staf mereka yang ngingetin,” kata Pahala.