Anggota Komisi III DPR RI Desak Jaksa Agung Jelaskan Proses Hukum Kasus Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan lebih rinci terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penetapan tersangka terhadap Lembong, yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung, dianggap terkesan terburu-buru oleh sejumlah legislator, yang khawatir proses hukum ini bisa mempengaruhi citra Pemerintahan Presiden  Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat dengan Jaksa Agung, Rabu (13/11/2024), menyoroti urgensi penjelasan detail terkait konstruksi hukum kasus tersebut. Rahul meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik.

“Pak Jaksa Agung, saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru. Proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail, konstruksi hukum kasus ini harus dijelaskan dengan jelas,” ujar Rahul dalam rapat tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa ia tidak ingin kasus ini menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan Prabowo Subianto. “Jangan sampai kasus ini menggiring opini negatif di publik, dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.

Sementara itu, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, mengingat banyak Menteri Perdagangan yang sebelumnya juga melakukan impor gula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *