JAKARTA –Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pegawainya. Salah satunya adalah pegawai berinisial AK, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online.
Kasus ini bermula dari penangkapan AK, yang diketahui memiliki kewenangan dalam pemblokiran situs judi online di Indonesia. Namun, meskipun sebelumnya AK tidak lolos dalam seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kominfo pada akhir 2023, dia justru diterima bekerja di kementerian tersebut.
Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menerima AK saat itu diambil karena yang bersangkutan mengklaim memiliki keterampilan IT yang mumpuni. “Saya putuskan untuk AK diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni,” ujarnya pada Jumat (8/11/2024).
Menurut Budi Arie, meskipun AK tidak lulus seleksi resmi, dia memutuskan untuk memberikannya kesempatan bekerja dengan tujuan memperkuat tim Komdigi dalam upaya memberantas situs judi online. “Dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” kata Budi Arie menanggapi langkah yang kemudian menimbulkan kontroversi ini.
Namun, kontroversi semakin memuncak ketika AK ternyata terlibat dalam kasus perlindungan terhadap situs-situs judi online. AK bersama beberapa pegawai Komdigi lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi agar tidak diblokir, meskipun seharusnya mereka bertanggung jawab untuk memblokirnya.