SUMUT -Seorang pria asal Kabupaten Simalungun, Lidos Girsang, ditangkap polisi setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap warga dan petugas kepolisian di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, pada 28 Oktober 2024. Lidos ditangkap pada Rabu (8/11/2024) setelah sebelumnya melarikan diri ke Kota Medan.
Peristiwa bermula pada Jumat (8/11/2024) saat sekitar 30 orang massa menghalangi kendaraan yang melintas dan merusak satu unit dump truck di jalan umum. Saat itu, petugas kepolisian berusaha untuk melakukan mediasi, namun tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh Lidos Girsang mencoba menabrak petugas yang sedang berusaha meredakan ketegangan.
“Situasi semakin tegang ketika Lidos Girsang keluar dari dalam mobil dan mengayunkan parang ke arah petugas serta warga sekitar,” kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya kepada media.