JAKARTA -Penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan keputusan hukum yang tepat dalam menangani kasus tragis ini.
Polisi menetapkan dokter berinisial A sebagai tersangka dalam kasus sedot lemak yang menyebabkan kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Dokter tersebut kini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun atas kelalaian yang menyebabkan nyawa pasien melayang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, mengungkapkan bahwa dokter A dijerat dengan pasal kelalaian yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur tentang tindakan medis yang berpotensi membahayakan pasien.
“Ya, (dokter A) dikenakan pasal kelalaian, termasuk UU Kesehatan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ungkap Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Kematian Selebgram Setelah Sedot Lemak
Ella Nanda, seorang selebgram terkenal asal Depok, meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok pada 22 Juli 2024. Setelah menjalani prosedur tersebut, Ella mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.